Polres Tanah Karo, Amankan 27 Sepeda Motor Balap Liar
Di Baca : 4361 Kali
Inilah sepeda motor yang berhasil diamankan polisi karena balap liar. (Saritua manalu/Detak Indonesia.co.id)
Dirinya mengatakan jika nantinya pemilik sepeda motor tersebut ingin mengambil kendaraannya harus membawa kelengkapan kendaraannya. Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Kalau nanti pemiliknya mau mengambil kendaraannya, pertama harus membawa STNK dan BPKB, kemudian juga membawa kelengkapan kendaraannya yang standar," katanya.
Tulis Komentar